Friday, September 23, 2016

Jalur Cepat Ring Road Yang Berbahaya

Sudah umum di tiap kota terdapat jalan melingkari kota lewat jalur sepi. Dan biasanya jalur ini menjadi jalur kecepatan tinggi karena sepi, atau karena lebar dan atau mulus. Dan Ringroad pun diperlebar setidaknya menjadi 4 jalur cepat (2 jalur untuk masing-masing arah) dan 2-4 jalur lambat. Biasanya antar jalur dipisahkan oleh pembatas jalan. Karena jalur menjadi highspeed maka kerawanan kecelakaan sangat tinggi pada ruas2 putaran (U-Turn). Rambu-rambu yang dipasang sering diabaikan atau malah hilang. Contohnya ringroad ini :




Wohh saya pun akan merasa ngeri berputar di U-Turn ini.



U-Turn ini sering menyebabkan kecelakaan, contohnya kecelakaan yang terakhir :






Mobilio yang mau berputar tabrakan dengan Xenia yang hendak lurus. Konon di U-Turn ini memang sering kecelakaan. Motor disambar bus, motor ditabrak motor, bus ditabrak mobil/motor dsb. Sementara saya belum mendengar kecelakaan U-Turn di ring road bandung yaitu jl soekarno hatta bandung. Kecelakaan di soekarno hatta bandung biasanya di jalur lurus karena high speed atau karena senggolan, bukan karena U Turn. Hal ini karena pembatas antar jalur cepat cukup lebar dan dicoaki untuk jalur antrean buat yang mau memutar.








Contoh U Turn 2 arah yang aman :





U-Turn yang aman dari sundulan belakang, membuat hati tenang dan tidak buru-buru berputar. Tinggal antre di jalur aman dan memantau kendaraan dari depan. Tapi walau desain sudah memperhitungkan keamanan, tetap saja ada resiko "mak klewer" yaitu kendaraan yang belok/berputar seketika tanpa memperhatikan kendaraan2 disekitarnya,

UPDATED

Ternyata ada manual/kitab untuk perencanaan jalan dan lalu lintas, namanya MANUAL KAPASITAS JALAN INDONESIA(MKJI) terbitan BINA MARGA 1997

http://library.magistersipil.janabadra.ac.id/wp-content/uploads/2015/05/mkji.pdf

Kalau U Turn merupakan simpangan tak bersinyal maka sarannya pada hal 3-21 :


U-Turn di jalan soekarno hatta bandung memenuhi saran MKJI pada hal 3-21. Tapi kalau U Turn yang merupakan MKJI Jalinan Tunggal, saya belum menemukan aturan/saran dalam MKJI.





No comments:

Post a Comment