Sungguh mengherankan, di bandung tarif parkir swasta pun diatur dalam peraturan walikota yaitu Peraturan Walikota Bandung No. 1005 Tahun 2014. Dalam perwal ini ditentukan tarif maksimal untuk kendaraan roda empat selama 24 jam adalah 10 rb :
Peraturan Walikota Bandung No. 1005 Tahun 2014 |
Walau demikian masih ada pelanggaran2 dari beberapa parkir swasta, misalnya :
Tapi tidak seperti di yogya yang bisa 25-75 rb per jam. Apakah tarif parkir di yogya memang sudah sesuai peraturan daerah setempat?
Update 14 september 2016
Kalau di bandung tarif parkir bus besar adalah 20 rb sekali masuk.
Peraturan Walikota Bandung No. 1005 Tahun 2014 pasal 8 |
No comments:
Post a Comment